Minggu, 21 Oktober 2012

Aqiqah Dulu atau Qurban..????

TANYA:
Assalamualaikum wrwb Ustadz, saya mau tanya, kalau kita belum aqiqah, sebaiknya kita mendahulukan aqiqah atau qurban dahulu? Terima kasih.
Ahmad, Bandung
JAWAB:
Sobat Ahmad yang dirahmati Allah SWT, aqiqah adalah sembelihan hewan kurban untuk anak yang baru lahir dan disyariatkan pada orang tua sebagai wujud syukur kepada Allah dan mendekatkan diri kepadaNya, serta berharap keselamatan dan berekah pada anak yang lahir tersebut. Hukum pelaksanaan aqiqah ini adalah sunnah muakkadah. Imam Ahmad berkata: “Aqiqah merupakan sunnah dari Rasulullah SAW. Beliau telah melakukan aqiqah untuk Hasan dan Husain, para sahabat beliau juga melakukannya”. Waktu pelaksanaannya, disunnahkan pada hari ketujuh. Jika tidak dapat, maka pada hari keempat belas. Bila tidak, maka pada hari kedua puluh satu. Sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda: "Semua anak yang lahir tergadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ketujuh". [HR Ibnu Majah, Abu Dawud dan At Tirmidzi, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, 2563].

Rasulullah SAW juga bersabda: "Aqiqah disembelih pada hari ketujuh atau empat belas atau dua puluh satu" [HR Al Baihaqi, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, 4132]. Ataupun kalau dia tidak mampu pada hari-hari tersebut, maka dapat dapat dilakukan kapanpun ia memiliki kelapangan rezeki, sebagaimana makna dari pendapat para ulama madzhab Syafi’i dan Hambali bahwa sembelihan untuk aqiqah bisa dilakukan sebelum atau setelah hari ketujuh.

Adapun yang bertanggung jawab melakukan aqiqah ini adalah ayah dari bayi yang terlahir, namun para ulama berbeda pendapat apabila yang melakukannya adalah selain ayahnya :

1. Para ulama Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa sunnah ini dibebankan kepada orang yang menanggung nafkahnya.
2. Para ulama Madzhab Hambali dan Maliki berpendapat bahwa tidak diperkenankan seseorang mengaqiqahkan kecuali ayahnya dan tidak diperbolehkan seorang yang dilahirkan mengaqiqahkan dirinya sendiri walaupun dia sudah besar, karena menurut syariat bahwa aqiqah ini adalah kewajiban ayah dan tidak bisa dilakukan oleh selainnya.
3. Sekelompok ulama Madzhab Hambali berpendapat bahwa seseorang diperbolehkan mengaqiqahkan dirinya sendiri sebagai suatu yang disunnahkan. Aqiqah tidak mesti dilakukan saat masih kecil dan seorang ayah boleh mengaqiqahkan anak yang terlahir walaupun anak itu sudah baligh karena tidak ada batas waktu maksimalnya (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2748).
Aqiqah atau Qurban dari keterangan di atas bisa disimpulkan bahwa aqiqah tidak mesti dilakukan pada hari ketujuh dan itu semua diserahkan kepada kemampuan dan kelapangan rezeki orang tuanya. Bahkan aqiqah bisa dilakukan saat anak itu sudah besar/baligh.
Orang yang paling bertanggungjawab melakukan aqiqah adalah ayah dari bayi terlahir pada waktu kapan pun ia memiliki kesanggupan. Namun jika karena si ayah memiliki halangan untuk mengadakan aqiqah, maka si anak bisa menggantikan posisinya yaitu mengaqiqahkan dirinya sendiri, meskipun perkara ini tidak menjadi kesepakatan dari para ulama. Dari dua hal tersebut di atas maka ketika seseorang dihadapkan oleh dua pilihan dengan keterbatasan dana yang dimilikinya antara qurban atau aqiqah, maka qurban lebih diutamakan baginya, karena hal berikut:

1. Perintah berqurban ini ditujukan kepada setiap orang yang mukallaf dan memiliki kesanggupan berbeda dengan perintah aqiqah yang pada asalnya ditujukan kepada ayah dari bayi yang terlahir.
2. Meskipun ada pendapat yang memperbolehkan seseorang mengaqiqahkan dirinya sendiri, namun perkara ini bukanlah yang disepakati oleh para ulama. Dalil mereka yang memperbolehkan seseorang mengaqiqahkan dirinya sendiri adalah apa yang diriwayatkan dari Anas dan dikeluarkan oleh Al Baihaqi, “Bahwa Nabi saw mengaqiqahkan dirinya sendiri setelah beliau diutus menjadi Rasul”. Kalau saja hadits ini shahih, akan tetapi dia mengatakan,”Sesungguhnya hadits ini munkar dan didalamnya ada Abdullah bin Muharror dan ia termasuk orang lemah sekali sebagaimana disebutkan oleh al Hafizh Ibnu Hajar. Kemudian Abdur Rozaq berkata, 'Sesungguhnya mereka telah membicarakan dalam masalah ini dikarenakan hadits ini'.” (Nailul Author juz VIII hal 161 – 162, Maktabah Syamilah).
Sobat zakat semua, mudah-mudahan penjelasannya bermanfaat. Wallahu a'lam bi ash-shawab.

Sumber : http://m.kompas.com/read/2012/10/17/14310946/Aqiqah.Dulu.atau.Qurban

Tidak ada komentar:

Posting Komentar