TANYA:
Assalamu’alaikum ustadz.
Apakah benar menyembelih hewan qurban itu harus disaksikan secara
langsung dan tidak boleh mengirimkan sejumlah uang untuk menyembelihnya
di daerah lain? Dan apa hukum mencicipi/memakan hewan qurban bagi si
pekurban? Jazakallah.
Arif, Jakarta
JAWAB:
Sobat
Zakat Arif yang dirahmati Allah SWT, Rasulullah SAW telah menganjurkan
bagi orang-orang yang berqurban untuk menyembelih hewan qurbannya
sendiri, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa riwayat bahwa Rasulullah
SAW melaksanakan sendiri penyembelihan seekor domba dan beliau bersabda:
“Bismillahi Wallahu Akbar, ya Allah ini adalah dariku dan dari umatku yang belum melaksanakannya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
Akan
tetapi jika orang tersebut tidak bisa menyembelih maka hendaklah dia
menyaksikan proses penyembelihan hewan qurban tersebut, karena Nabi SAW
pernah bersabda kepada Fatimah ra: “Wahai Fatimah, bangkitlah dan
saksikanlah penyembelihan hewan qurbanmu! Sesungguhnya sejak tetes darah
pertama kurbanmu, Allah SWT telah mengampuni dosa yang kamu perbuat.
Katakanlah, inna shalati wa nusuki wa mahyaya wa mamati lillahi rabbil
‘alamin, laa syarika lahu wa bidzaalika umirtu wa ana awwalul muslimin
(Sesungguhnya shalatku, ibadahku (sembelihanku), hidupku, dan matiku
hanya untuk Allah Rabb semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya dan
demikianlah aku diperintah dan aku adalah orang yang pertama dari
orang-orang yang menyerahkan diri kepada-Nya).
Salah seorang
sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah qurban ini khusus untukmu
dan keluargamu atau bagi segenap kaum muslimin?" Rasulullah menjawab,
"Tidak, ia untuk segenap kaum muslimin." (HR. Al-Hakim).
Namun,
jika ia tidak bisa menyaksikan penyembelihannya secara langsung
dikarenakan sebab-sebab tertentu, misalnya karena memang pelaksanaannya
di luar daerah, maka hal tersebut tidak apa-apa asalkan telah ada
kesepakatan dan pemberian izin kepada mereka yang akan melaksanakannya.
Sebab, hukum menyaksikannya adalah sunnah sebagaimana dinyatakan oleh
Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu Juz
IV/274).
Pada dasarnya hewan qurban dipotong dan didistribusikan
kepada kaum fakir miskin yang ada di desa atau daerah tempat tinggal
orang yang berqurban. Akan tetapi jika di desa atau daerah lain Iebih
membutuhkan, maka hewan qurban boleh ditransfer (dipindahkan) dan
didistribusikan kepada fakir miskin di desa atau daerah lain. Baik dalam
bentuk daging, hewan yang masih hidup atau dalam bentuk uang yang
dipergunakan untuk membeli hewan qurban tersebut.
Pendapat ini
telah disepakati oleh jumhur (mayoritas) ulama (Al-Fiqh al-Islami wa
Adillatuhu Juz III/633 oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili). Adapun
mencicipi/memakan sebagian daging qurban bagi orang-orang yang
berqurban, maka jumhur ulama berpendapat bahwa hal itu sunnah (Lihat
Fiqhus Sunnah 3:277); Al-Fiqh al-Islami wa-Adillatuhu VI/282). Mereka
berhujah dengan beberapa dalil sebagai berikut:
1. Firman Allah swt : “Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”
(QS. Al Hajj : 28). Menurut Imam Qurtubi dalam tafsirnya, perintah
dalam ayat ini bermakna sunnah menurut Jumhur Ulama. Dianjurkan bagi si
pequrban memakan daging qurbannya dan bersedekah dengan sebagian besar
daging qurbannya. Namun, diperbolehkan bersedekah dengan seluruhnya atau
memakan semuanya (Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an 12/44).
2. Hadits Rasulullah saw, “Makanlah oleh kalian, bershadaqahlah dan simpanlah.” (HR. Bukhari (5569), Muslim (1971), Abu Dawud (2812).
Kebanyakan
ulama berpendapat bahwa sunnah membagi daging qurban menjadi tiga
bagian; sepertiga untuk disimpan, sepertiga untuk disedekahkan dan
sepertiga lagi untuk dimakan. (Bidayatul Mujtahid, juz II hal. 32) 3.
Jumhur Ulama menyebutkan bahwa dahulu kaum musyrikin tidak memakan hewan qurban mereka, kemudian diberikan rukhshah (keringanan)
bagi kaum muslimin untuk memakannya sesuai sabda Rasul SAW. Mereka
berpendapat bahwa suatu perintah yang datang setelah larangan maka
hukumnya bukan merupakan kewajiban.
Mudah-mudahan penjelasan ini bermanfaat dan kita bisa melaksanakan ibadah qurban kali ini dengan sebaik-baiknya. Wallahu a’lam bi ash-shawab.
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2012/10/15/16165012/Menitipkan.Qyrban.ke.Daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar